Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Lihat versi asli
Bitget2024/11/04 09:38
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
0
0
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
PoolX: Kunci untuk token baru.
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!
Kamu mungkin juga menyukai
Melania Team Mencairkan Lebih dari $8 Juta dalam Sebulan
PANews•2025/04/17 10:24
Analis: Selama BTC Tetap di Atas $81,000, Tetap Konstruktif dalam Jangka Pendek
金色财经•2025/04/17 09:19
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya
Bitcoin
BTC
$84,581.09
+0.65%

Ethereum
ETH
$1,593.81
+0.65%

Tether USDt
USDT
$0.9998
-0.01%

XRP
XRP
$2.1
+0.69%

BNB
BNB
$585.97
+0.80%

Solana
SOL
$133.09
+5.49%

USDC
USDC
$0.9999
-0.01%

TRON
TRX
$0.2478
-2.41%

Dogecoin
DOGE
$0.1565
+2.15%

Cardano
ADA
$0.6182
+1.87%
Cara menjual PI
Bitget listing PI - Beli atau jual PI dengan cepat di Bitget!
Trading sekarang
Belum menjadi Bitgetter?Paket sambutan senilai 6200 USDT untuk para Bitgetter baru!
Daftar sekarang